Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia Nomor: 85/M/SK/3/1980 dan nomor 072 b/P/1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional maka dapat dipahami bahwa keberadaan DEKRANAS diperlukan untuk mengemban tugas mengangkat derajat kehidupan perajin yang pada umumnya merupakan golongan ekonomi lemah. DEKRANAS diperlukan untuk menanarkan kepada dunia ekonomi potensi produk kerajinan yang bernilai seni budaya menjadi produk ekonomis dalam peluang bisnis di dalam maupun luar negeri. DEKRANAS mengemban tugas agar nilai seni budaya yang terkandung dalam ujud barang kerajinan sebagai salah satu manifestasi kepribadian dan identitas bangsa.
TUJUAN DEKRANAS
Sebagai organisasi swasta mitra pemerintah, maka DEKRANAS bertujuan:
- Menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerajinan bagi kehidupan sehari hari warga negara Indonesia yang bisa mempertahankan martabat manusia.
- Melestarikan kebudayaan lama dan asli serta membina penggunaan penemuan dan teknologi baru dalam rangka mengembangkan identitas budaya bangsa.
- Memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan kepentingan pengusaha kecil / perajin dan seniman dengan mendorong semangat kewiraswastaan mereka.
- Ikut merumuskan pembinaan di bidang kerajinan dalam perundang undangan maupun kebijaksanaan pemerintah serta dalam program pendidikan nasional.
Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut DEKRANAS melaksanakan berbagai usaha meningkatkan dan memajukan kreativitas, daya cipta dan budaya serta ketrampilan di bidang kerajinan; mengembangkan potensi dan jenis kerajinan yang dapat menjadi sumber penghidupan; mempromosikan dan memasarkan hasil kerajinan; membantu meningkatkan kemampuan pengusaha kerajinan golongan ekonomi lemah dalam mutu, produksi dan pemasaran; dan menciptakan kode etik keahlian dalam kerajinan.
SUSUNAN ORGANISASI
- Dewan Kerajinan Nasional terdiri dari Dewan Kerajinan Nasional Tingkat Pusat yang dipimpin oleh Pimpinan Pusat yang dilaksanakan sehari-hari oleh Pimpinan Pusat Harian. Sementara itu ditingkat daerah dibentuk Dewan Kerajinan Nasional Tingkat Daerah.
- Dewan Kerajinan Nasional mempunyai pelindung.
- Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
- Keanggotaan pada Dewan Kerajinan Nasional terdiri dari perorangan sebagai peminat, seniman, perajin, pengusaha, ahli, dan organisasi yang mempunyal kegiatan di bidang seni dan kerajinan.
Sebagai organisasi non pemerintah yang bergerak dalam pengembangan dan pembinaan kerajinan di tingkat nasional dan daerah, serta mewakili Indonesia pada forum internasional, maka dikembangkanlah wawasan kelembagaan dengan penopang penopang yang diperlukannya.
Dalam rangka Iebih memantapkan infrastruktur kerajinan DEKRANAS telah mendorong berdirinya : Yayasan Tiara Indah yang memusatkan perhatian pada promosi dan pemasaran barang kerajinan di dalam maupun di luar negeri, Yayasan Disain Indonesia yang bergerak dalam bidang kerajinan, Yayasan Bina Usaha Kerajinan Indonesia yang bergerak dalam pembinaan pengelolahan usaha kerajinan, dan Himpunan Perajin Indonesia yang menghimpun dan membina perajin dan pengusaha kerajinan.
Dari pihak Departemen Perindustrian juga telah dimantapkan infrastruktur pengembangan kerajinan dan industri kecil dalam bentuk Lingkungan Industri Kecil (LIK), Sentra sentra kerajinan, dan Balai Latihan yang memberikan pendidikan dan latihan.
KEPENGURUSAN DEKRANAS
Karena DEKRANAS itu adalah ujud kehendak dari berbagai pihak pemerintah, masyarakat maupun organisasi masyarakat, maka pada Dewan tersebut duduk unsur-unsur Pemerintah, Organisasi kemasyarakatan, tokoh-tokoh kebudayaan, kesenian serta unsur-unsur penting lain.
Kekhususan yang terpancar dari kehadiran DEKRANAS adalah selain memlhki AD/ART juga karena kehadirannya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrlan dan Menteri Pendudukan dan Kebudayaan
Nomor : 85/M SK/3/1980
Nomor : 072 b/P/l980 tanggal 3 Maret 1980.
Dalam usia 13 tahun, pimpinan kepengurusan DEKRANAS terdiri dan Ketua Kehormatan, Ketua Umum, Para Ketua, dan Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal dan Bendahara. Ketua Umum diputuskan untuk dijabat oleh seorang figur nasional yang memang memiliki tanggung jawab dan menjadi panutan masyarakat untuk menxejahlerakan kehidupan bangsa dan mengangkat martabat nilai pribadi/budaya dan identitas bangsa yaitu istri wakil Presiden Republik Indonesia.
Namun karena pada saat menghadap memohon kesediaannya, Ibu Tien Soeharto melimpahkan kepada lsteri Wakil Presiden. Dengan demikian Pimpinan Kepengurusan adalah Ketua Kehormatan Ibu Tien Soeharto; Ketua Umum Periode 1980–1983 adalah Ibu Nelly Adam Malik; Periode 1983 –1988 adalah Ibu Karlinah Wirahadikusumah; Periode 1988–1993 adalah Ibu E.N. Soedharmono. Salah satu pemrakarsa dan pendiri terus mendampingi DEKRANAS sedangkan para Ketua yang terdiri dan para Dirjen di lingkungan Departemen Perindustrian dan Departemen P & K berganti.
Dengan dipayungi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 537/5038/Sospol tanggal 15 Desember 1981 telah dibentuk organisasi DEKRANAS Daerah yang susunannya diangkat oleh Ketua Umum DEKRANAS atas usulan Isteri Gubernur sebagai Ketua DEKRANAS Daerah (DEKRANASDA).